Kamis, 11 Maret 2010

Peraturan tentang kualitas air

TUGAS KIMIA LINGKUNGAN

NAMA : GHINA NURDIANA PUTRI

NIM : H1E109070

PROGRAM STUDI : TEKNIK LINGKUNGAN

A. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 Tentang Kualitas Air.

Bab I. Ketentuan Umum

Pasal 1.

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;
  2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat diatas dan di bawah permukaan tanah, termauk dalm pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, dan muara;
  3. pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukkannya untuk menjaminagar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
  4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untukmenjamin kualitas airagar sesuai dengan baku mutu air;
  5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentudan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku;
  6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukkan tertentu;
  7. Kriteria mutu air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air;
  8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air , pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis;
  9. Baku mutu air adalah ukuran batas makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
  10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
  11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
  12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;
  13. Daya tampung beban pencemar adalah kemampuan air pada suatu sumber air , untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
  14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
  15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unur pencemar yang ditenggan keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
  16. Pmerintah adalah presiden beserta para menteri dan ketua/kepala lembaga pemerintah nondepartemen;
  17. Orang adalah perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
  18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2

  1. Pengelolaan kualitas air dan pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.
  2. Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukkannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
  2. Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air sera pemulihan kualitas air.
  3. Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan pada :

a. Sumber air yang terdapat dalam hutan lindung;

b. Mata air yang terdapat di luar hutan lindung;

c. Akuifer air tanah dalam;

  1. Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.
  2. Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Bab II. Pengelolaan Kualitas Air

Bagian 1. Wewenang

Pasal 5

  1. Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas provinsi dan atau lintas batas negara.
  2. Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas kabupaten/kota.
  3. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan kualitas air di kabupaten/kota.

Pasal 6

Pemerintah dalan melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dapat menugaskan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bagian 2. Pendayagunaan Air

Pasal 7

  1. Pemerintah dan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota menyusun rencana pendayagunaan air.
  2. Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagiamana dimaksud dalam ayat 1 wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama, serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.
  3. Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketrsediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.

Bagian 3. Klasifikasi dan kriteria mutu air

Pasal 8

  1. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi (empat) kelas :
    1. Kelas satu, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukkan lainyang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
    2. Kelas dua, air yang peuntukkannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yag sama dengan kegunaan tersebut;
    3. Kelas tiga, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
    4. Kelas empat, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukkan lainnya yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
  2. Kriteria mutu air dari setiap kelas yang dimaksud dalam ayat 1 tercantum dalam lampiran peratuan pemerintah ini.

Pasal 9

1. Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 pada :

    1. Sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah provinsi dan atau lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan keputusan presiden.
    2. Sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah kabupaten/kota dapat diatur dengan peraturan daerah provinsi.
    3. Sumber air yang berada dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

2. Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pemerintah dapat menugaskan pemerintah provinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a.

  1. Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh menteri.

Bagian 4. Baku mutu air, pemantauan kualitas air, dan status mutu air

Pasal 10

Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam pal 8 dan pasal 9.

Pasal 11

  1. Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter air pada yang lintas provinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan pemerintah .
  2. Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan keputusan menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

Pasal 12

1. Pemerintah provinsi dapat menetapkan :

    1. Baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1; dan atau
    2. Tambahan parameter yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2.
  1. Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
  2. Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 13

  1. Pemantauan kualitas air pada :

a. Sumber air yang berada dalam wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota;

    1. Sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi dikooridnasikan oleh pemerintah provinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
    2. Sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah provinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada pemerintah;
  1. Pemerintah dapat menugaskan pemerintah provinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c.
  2. Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan sekurang-kurangnya 6(enam) bulan sekali.
  3. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a dan b, disampaikan pada menteri.
  4. Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan menteri.

Pasal 14

1. Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan:

a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air ;

b. kondisi baik , apabila mutu air memenuhi baku mutu air.

2. Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

1. Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar; maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.

2. Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten /Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas air.

Pasal 16

1. Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

2. Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.

Pasal 17

Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air Iimbah dari dua atau lebih laboratoriummaka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.

Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.

BAB III

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama

Wewenang

Pasal 18

  1. Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.
  2. Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yailg lintas Kabupaten / Kota.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.

Pasal 20

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang:

a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;

b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;

c. menetapkan persyaratan air Iimbah untuk aplikasi pada tanah;

d. menetapkan persyaratan pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air;

e. memantau kwalitas air pada sumber air; dan

f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

Pasal 21

1. Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

2. Baku mutu air Iimbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air Iimbah nasional sebagaiimana dimaksud dalam ayat (1).

3. Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

4. Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22

Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian

pencemaran air.

Pasal 23

1. Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemmaran air pada sumber air.

2. Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (Iima) tahun sekali.

3. Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :

a. pemberian izin lokasi;

b. pengelolaan air dan sumber air ;

c. penetapan rencana tata ruang ;

d. pemberian izin pembuangan air limbah;

e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.

4. Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua

Retribusi Pembuangan Air Limbah

Pasal 24

1. Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi.

2. Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Bagian Ketiga

Penangulangan Darurat

Pasal 25

Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 26

Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan.

BAB IV

PELAPORAN

Pasal 27

1. Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

2. Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :

a. tanggal pelaporan;

b. waktu dan tempat;

c. peristiwa yang terjadi;

d. sumber penyebab;

e. perkiraan dampak.

3. Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati / Walikota /Menteri.

4. Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib negeri melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air.

5. Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr serta dampaknya.

Pasal 28

Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat 5 Bupati / walikota / Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.


Pasal 29

Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyaimpaikan laporannya kepada Bupati / Walikota / Menteri.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama

Hak

Pasal 30

1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.

2. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.

3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan , kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 31

Setiap orang wajib melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 mengendalikaan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud didalam Pasal 4 ayat 4.

Pasal 32

Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 33

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kotawajib memberikan lnformasi kepadamasyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 34

1. Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah;

2. Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air;

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati /Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri;

4. Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB VI

PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN

PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Bagian Pertama

Pemanfaatan Air Limbah

Pasal 35

1. Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati / Walikota.

2. Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .

3. Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 36

1. Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sekurang -kurangnya aplikasi pada tanah.

2. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati /Walikota.

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman ;

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

3. Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemkarssa sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.

4. Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.

5. Penerbitan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 diterbitkan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

6. Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian kedua

Pembuangan Air Limbah

Pasal 37

Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air.

Pasal 38

1. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.

2. Dalam persyaratan izin Pembuangan air Iimbah sebagaimana dimaksud didalam ayat 1 waiib dicantumkan:

a. kewajiban untukmengoloa Iimbah;

b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media

lingkungan ;

c. persyaratan cara pembuangan air limbah ;

d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulamgan

keadaan darurat ;

e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;

f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis

mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian

pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan

analisis mengenai dampak lingkungan ;

g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan

dadakan ;

h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan;

i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil

swapantau.

  1. Dalam penetapan peryaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.

Pasal 39

1. Bupati / Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat 2 didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air ;

2. Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1.

Pasal 40

1. Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati / Walikota.

2. Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Pasal 41

1. Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

2. Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman.

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

3. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota .

4. Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.

5. Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menunjukakan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati /Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah.

6. Penerbitan izin pembungan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

7. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembungan air limbah ditetapkan oleh Bupati /Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.

8. Pedoman kajian pembungan air limbah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 42

Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan sumber air.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pembinaan

Pasal 43

1. Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendaliaan pencemaran air.

2. Pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 meliputi:

a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan pengelola lingkungan hidup;

b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif

3. Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.

4. Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten / Kota dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.

5. Pembangunan saran dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 44

1. Bupati / Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat 2.

2. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan daerah.

Pasal 45

Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 46

1. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasa 44 ayat 2 dan pasal 45 berwenang :

a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan,

perekaman audio visual, dan pengukuran;

b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;

c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang

diperlukan, antara lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKI, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;

d. memasuki tempat tertentu;

e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolog;

f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instansi pengolahan limbah;

g. memeriksa instansi, dan atau alat transportasi;

2. Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau dekripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Pasal 47

Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal.

BAB VIII

SANKSI

Bagian Pertama

Sanksi Administrasi

Pasal 48

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40,dan Pasal 42, Bupati / Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

Pasal 49

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati / Walikota / Mentri berwenang menerapkan paksaan pemerintahan atau uang paksa.

Bagian Kedua

Ganti Kerugian

Pasal 50

1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan aatau melakukan tindakan tertentu.

2. Selain pembeban untuk melakukan tindakkan tertentusebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakkan tertentu tersebut.

Bagian Ketiga

Sanksi Pidana

Pasal 51

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 47 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Baku mutu air limbah untuk jenis usah dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PeraturanPemerintah ini.

Pasal 53

1. Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati / Walikota.

2. Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air Bupati / Walikota.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Penetapan daya tampung beben pencemaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga ) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini .

Pasal 55

Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kreteria mutu air untuk kelas II sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air.

Pasal 56

1. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

2. Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 lebih ketat dddari baku mutu air dalam peraturan pemerintah ini, maka baku mutu air sebelimnya tetap berlaku.

Pasal 57

1. Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetepkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

2. Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetepkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

Pasal 58

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan pemerintah ini.

Pasal 59

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Penendalian Pencemaran Air ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan. Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 82 TAHUN 2001

TENTANG

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

UMUM.

Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi

alamiahnya.

Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat dihutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.

Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).

Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa

kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha

dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar

dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.

Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan

arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.

Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air).

Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapi kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.

Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerimasehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.Cukup jelas

Pasal 2.

Ayat (1) . Mengingat sifat air yang dinamis dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air tidak hanya dapat dilakukan sendiri-sendiri (partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikian harus dilakukan secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakter ekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan efektif. Keterpaduan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukanmelalui upaya koordinasi antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan atau satu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran sungai (DAS) dan daerah pengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah dapat dilakukan melalui badan kerja sama antar daerah. Dalam koordinasi dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baik menyangkut rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air, penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah, pembinaan dan pengawasan penaatan.

Ayat (2) .Cukup jelas

Pasal 3 . Cukup jelas

Pasal 4 .

Ayat (1) . Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.

Ayat (2) . Cukup jelas

Ayat (3) .Kondisi alamiah air pada sumber air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalam secara umum kualitasnya sangat baik. Air pada sumber-sumber air tersebut juga akan sulit dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Oleh karena itu harus dipelihara kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnya perlu dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun di luar hutan lindung. Air di bawah permukaan tanah berada diwadah atau tempat yang disebut akuifer. Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Ayat (4) . Upaya pengendalian pencemaran air antara lain dilakukan dengan membatasi beban pencemaran yang ditenggang masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadi cemar (sebatas masih memenuhi baku mutu air).

Ayat (5) . Cukup jelas

Pasal 5 .Cukup jelas

Pasal 6 .Cukup jelas

Pasal 7 .

Ayat (1) . Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yang akan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka menetapkan baku mutu air dan mutu air sasaran, sehingga dapat diketahui arah program pengelolaan kualitas air.

Ayat (2) . Air pada lingkungan masyarakat setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dari aspek sosial budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan kultural.

Ayat (3) . Pendayagunaan air adalah pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) dan potensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang (futureuses).

Pasal 8.

Ayat (1). Pembagian kelas ini didasarkan pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dan kemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yang terbaik. Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik dari Kelas Dua, dan selanjutnya. Tingkatan mutu air dari setiap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatu peruntukan air (designated beneficial water uses). Air baku air minum adalah air yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minum dengan mengolah secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan dididihkan. Klasifikasi mutu air merupakan pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air mempersyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu. Peruntukan lain yang dimaksud misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatan penambangan dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air dengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air dimaksud.

Ayat (2) . Cukup Jelas

Pasal 9 .

Ayat (1). Cukup jelas.

Ayat (2) .Pengkajian yang dimaksud adalah kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaan mutu air saat ini (existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan kriteria kelas yang diinginkan, dan tingkat mutu air yang akan dicapai (objective quality).

Ayat (3) . Cukup jelas

Ayat (4) .Pedoman pengkajian yang dimaksud meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air, penyusunan rencana penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedoman pengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air yang bersifat lintas daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi).

Pasal 10. Cukup jelas

Pasal 11 . Cukup jelas

Pasal 12 .

Ayat (1) . Pengetatan dan atau penambahan parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antara lain atas pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau spesies sensitif yang perlu dilindungi. Yang dimaksud dengan yang lebih ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih baik.

Ayat (2) . Cukup jelas

Ayat (3) . Cukup jelas

Pasal 13 .

Ayat (1) . Cukup jelas

Ayat (2) . Cukup jelas

Ayat (3) . Cukup jelas

Ayat (4) . Cukup jelas

Ayat (5) . Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air meliputi, antara lain rencana pemantauan, pengharmonisasian, operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasil pemantauan.

Pasal 14.

Ayat (1) . Status mutu air merupakan informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu tertentu. Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahui status mutu air (the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan pemantauan kualitas air guna mengetahui mutu air, dengan membandingkan mutu air. Tidak memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya lebih buruk dari baku mutu air. Memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya sama atau lebih baik dari baku mutu air. Dalam hal metoda baku penilaian status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat digunakan kaidah ilmiah. Contoh parameter yang belum tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter bio-indikator dan toksisitas.

Ayat (2) . Kondisi cemar dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar sedang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat baik dan cukup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan menggunakan suatu indeks.

Pasal 15

Ayat (1). Penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintahh Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan. Mutu air sasaran (water quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka

Pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air.

Ayat (2). Cukup jelas

Pasal 16 .

Ayat (1) . Akreditasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Ayat (2) . Cukup jelas

Pasal 17 .

Ayat (1) .Cukup jelas

Ayat (2). Penunjukan laboratorium oleh Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lain untuk menguji kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel. Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan mutu air limbah.

Pasal 18.Cukup jelas

Pasal 19 .Cukup jelas

Pasal 20 .

Huruf a .Cukup jelas

Huruf b. Inventarisasi adalah pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunanan kualitas air.

Huruf c. Cukup jelas

Huruf d .Cukup jelas

Huruf e .Cukup jelas

Huruf f . Faktor lain yang dimaksud antara lain faktor fluktuasi debit.

Pasal 21

Ayat (1).Cukup jelas

Ayat (2) .Cukup jelas

Ayat (3) .Hasil inventarisasi sumber pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air.

Ayat (4) . Cukup jelas

Pasal 22 .Cukup jelas

Pasal 23 .

Ayat (1).Cukup jelas

Ayat (2) . Daya tampung beban pencemaan pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu mengingat antara lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air.

Ayat (3) .Cukup jelas

Ayat (4) .Cukup jelas

Pasal 24 .

Ayat (1) . Pengenaan retribusi tersebut sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan (pengelolaan) air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/Kota.

Ayat (2) .Cukup jelas

Pasal 25 .Pencemaran air akibat keadaan darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahan bahan kimia dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan operasi, kecelakaan dan atau bencana alam. Upaya pengendalian pencemaran air dalam ayat ini antara lain dapat berupa prasarana dan sarana pengelolaan air limbah terpadu (sewerage treatment plant). Upaya termaksud dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 26 .Cukup jelas

Pasal 27 .

Ayat (1) . Pejabat yang berwenang yang dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Polisi.

Ayat (2) . Cukup jelas

Ayat (3) .Cukup jelas

Ayat (4) .Cukup jelas

Ayat (5) .Cukup jelas

Pasal 28 . Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

Pasal 29.Cukup jelas

Pasal 30 .

Ayat (1).Cukup jelas

Ayat (2) . Informasi mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas air, dan rencana tata ruang.

Ayat (3) . Peran serta sebagaimana dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian dan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, dan melakukan pengamatan. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 31 .

Huruf a . Cukup jelas

Huruf b . Air pada sumber air dan air yang terdapat diluar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadap sumber yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan yang akan mengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas air tersebut masih dapat ditenggang selama tidak melampaui baku mutu air.

Pasal 32 . Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian

dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Informasi yang benar tersebut dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 33 . Pemberian informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain: status mutu air; bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem; sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya; dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.

Pasal 34 .

Ayat (1).Cukup jelas

Ayat (2) .Cukup jelas

Ayat (3) . Laporan dimaksud dibuat sesuai dengan format terminal data (database) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Ayat (4). Cukup jelas

Pasal 35 .

Ayat (1). Air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengairi areal pertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah (land aplication), namun dapat berisiko terjadinya pencemaran terhadap tanah, air tanah, dan atau air.

Ayat (2) . Cukup jelas

Ayat (3) . Cukup jelas

Pasal 36 .

Ayat (1) . Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Aplikasi pada tanah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu secara spesifik berkenaan dengan kandungan dan debit air limbah, sifat dan luasan tanah areal pertanaman yang akan diaplikasi, dan jenis tanamannya, untuk mengetahui cara aplikasi yang tepat sehingga dapat mencegah pencemaran tanah, air tanah, dan air serta penurunan produktivitas pertanaman.

Ayat (2). Persyaratan penelitian dimaksud merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Oleh karena itu maka persyaratan lain berdasarkan penelitian yang dianggap perlu dimungkinkan untuk ditambahkan.

Ayat (3) . Cukup jelas

Ayat (4) .Cukup jelas

Ayat (5) .Cukup jelas

Ayat (6) .Cukup jelas

Ayat (7) . Pedoman pengkajian meliputi, antara lain,petunjuk mengenai rencana penelitian, metode, operasi, dan pemeliharaan.

Pasal 37 . Cukup jelas

Pasal 38 .

Ayat (1) . Pembuangan air limbah adalah pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge) bukan secara dumping dan atau pelepasan dadakan (shock discharge). Pembuangan air limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan penambangan, seperti misalnya “air terproduksi” (produced water), yang akan dikembalikan ke dalam formasi asalnya juga wajib menaati baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifik untuk jenis air limbah tersebut. Air yang keluar dari turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bukan merupakan sisa kegiatan PLTA, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal ini.

Ayat (2).Cukup jelas

Ayat (3) .Cukup jelas

Pasal 39 .

Ayat (1) . Masuknya air limbah ke dalam air dapat menurunkan kualitas air tergantung beban pencemaran air limbah dan kemampuan air menerima beban tersebut. Air yang kondisi kualitasnya lebih baik dari baku mutu air berarti masih memiliki kemampuan untuk menerima beban pencemaran. Apabila beban pencemaran yang masuk melebihi kemampuan air menerima beban tersebut maka akan menyebabkan pencemaran air, yaitu kondisi kualitas air tidak memenuhi baku mutu air.

Ayat (2) .Cukup jelas

Pasal 40 .Cukup jelas

Pasal 41 .Cukup jelas

Pasal 42 .Pengertian limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry. Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembuangan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air. Contoh dari pembuangan gas misalnya memasukkan pipa pembuangan gas yang mengandung unsur pencemar seperti Ammonium dan atau uap panas ke dalam air dan atau pada sumber air.

Pasal 43 .

Ayat (1) .Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a.Cukup jelas

Huruf b . Contoh kebijakan insentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih murah dari tarif baku, mengurangi frekuensi swapantau, dan pemberian penghargaan. Contoh kebijakan disinsentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih mahal dari tarif baku, menambah frekuensi swapantau, dan mengumumkan kepada masyarakat riwayat kinerja penaatannya.

Pasal 44 .Cukup jelas

Pasal 45 . Hal tertentu yang dimaksud antara lain daerah belum mampu melakukan pengawasan sendiri, belum ada pejabat pengawas lingkungan daerah, belum tersedianya sarana dan prasarana atau daerah tidak melakukan pengawasan.

Pasal 46

Ayat (1) Huruf a. Pemotretan/rekaman visual sepanjang tidak membahayakan keamanan usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, seperti kilang minyak dan petrokimia.

Huruf b.Cukup jelas

Huruf c.Cukup jelas

Huruf d .Cukup jelas

Huruf e Cukup jelas

Huruf f .Cukup jelas

Huruf g .Cukup jelas

Huruf h.Cukup jelas

Ayat (2).Cukup jelas.

Pasal 47 .Cukup jelas.

Pasal 48 .Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 49 .Paksaan pemerintahan adalah tindakan untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan. Atau tindakan tersebut di atas dapat diganti dengan uang paksa (dwangsom).

Pasal 50

Ayat (1). Pengaturan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :

a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;

b. memulihkan fungsi lingkungan hidup;

c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan

atau perusakan lingkungan hidup.

Ayat (2) . Tindakan tertentu yang dimaksud antara lain melakukan penyelamatan dan atau tindakan penanggulangan dan atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari.

Pasal 51 Cukup jelas

Pasal 52 Cukup jelas

Pasal 53 Cukup jelas

Pasal 54 Cukup jelas

Pasal 55 Cukup jelas

Pasal 56. Cukup jelas

Pasal 57 Cukup jelas

Pasal 58 Cukup jelas

Pasal 59 Cukup jelas

Pasal 60 Cukup jelas

B. Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Tentang Kualitas Air Bersih

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

NOMOR 2 TAHUN 2006

TENTANG

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN

PENCEMARAN AIR

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.
  5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.
  6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan hidup.
  7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali air, laut dan air fosil.
  8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
  9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
  10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
  11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
  13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.
  14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
  15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
  16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
  17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
  18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
  19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
  20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
  21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.
  22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.

BAB II

WEWENANG

Pasal 2

1. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang

meliputi :

a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;

b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis,

nilai-nilai agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;

c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air

berdasarkan ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;

2. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang

meliputi :

a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;

b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;

c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;

d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada

tanah;

e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;

f. memantau kualitas air pada sumber air;

g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :

a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;

b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan

kualitas air serta pengendalian pencemaran air;

c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian

pencemaran air sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 4

Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :

a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;

b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;

c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.

Pasal 5

Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 6

Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

BAB IV

INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI

Pasal 7

Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran.

Pasal 8

1. Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

2. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

BAB V

PENGELOLAAN KUALITAS AIR

Bagian Pertama

Klasifikasi Mutu Air

Pasal 9

  1. Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
    1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
    2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan dengan kegunaan tersebut;
    3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
    4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  2. Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas pemanfaatan :

a. air minum;

b. air untuk kebutuhan rumah tangga;

c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;

d. air untuk industri;

e. air untuk irigasi;

f. air untuk pertambangan;

g. air untuk usaha perkotaan;

h. air untuk kepentingan lainnya.

  1. Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.

Bagian Kedua

Baku Mutu Air

Pasal 11

  1. Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung, harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
  2. Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian peruntukan air.
  3. Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pemantauan Kualitas Air

Pasal 12

Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.

Bagian Keempat

Status Mutu Air

Pasal 13

  1. Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu air.
  2. Status mutu air dinyatakan :

a. cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;

b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.

  1. Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pengujian Kualitas Air

Pasal 14

  1. Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
  2. Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan secara periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.
  3. Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk menteri.

Pasal 15

Gubernur menetapkan laboratoriumrujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

BAB VI

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama

Perlindungan Kualitas Air

Pasal 16

  1. Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.
  2. Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.

Bagian Kedua

Pencegahan Pencemaran Air

Pasal 17

Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya peningkatan mutu air pada sumber air.

Bagian Ketiga

Penanggulangan Pencemaran Air

Pasal 18

Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.

Bagian Keempat

Pemulihan Kualitas Air

Pasal 19

  1. Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.
  2. Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. pengendalian debit pada sumber air;

b. penggelontoran;

c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.

Bagian Kelima

Daya Tampung Beban Pencemaran Air

Pasal 20

1. Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada sumber air.

2. Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.

3. Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

4. Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan pada sumber air yang bersangkutan.

Bagian Keenam

Baku Mutu Air Limbah

Pasal 21

  1. Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.
  2. Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

  1. Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
  2. Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh

Baku Mutu Air Sasaran

Pasal 23

  1. Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air sasaran.
  2. Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat 1 bertujuan agar mutu air pada sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.
  3. Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat terus ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.

BAB VII

PERSYARATAN PERIZINAN

Pasal 24

  1. Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
  2. Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;

b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL,

sarana bak kontrol untuk memudahkan;

c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib

mengikutipetunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;

d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu

yang telah ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;

e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan

usaha atau kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna

memeriksa peralatan pengolah limbah beserta kelengkapannya;

f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala

Bapelda tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari

hasil laboratorium lingkungan yang ditunjuk;

g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan

kualitas mutu air limbah yang dilakukan oleh pengawas secara

berkala serta biaya penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan

oleh pencemaran air akibat usaha / kegiatannya;

h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha

kegiatan yang membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.

  1. Bupati/Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan kewenangannya.

BAB VIII

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN

Bagian Pertama Pembinaan

Pasal 25

1. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

2. Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.

3. Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.

4. Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Pengawasan dan Pemantauan

Pasal 26

  1. Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan sumber pencemaran.
  2. Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.
  3. Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi terkait lainnya.

Pasal 27

Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1, dilakukan oleh instansi terkait meliputi :

a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;

b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;

c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang

dilakukan oleh penanggungjawab kegiatan;

d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.

Pasal 28

Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :

a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang

diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan ;

b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;

c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas

air limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;

d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.

BAB IX

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 29

  1. Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum,keseimbangan, dan kelestarian.
  2. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta menanggulangi pencemaran air.
  3. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan memberikan saran dan atau pendapat.

BAB X

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 30

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

BAB XI

PEMBIAYAAN

Pasal 31

  1. Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
  2. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat 1 diatur oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 32

Barang siapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

BAB XIV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33

Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :

a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;

b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang

ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku

mutu limbah nasional.

BAB XV

KETENTUAN PEMELIHARAAN

Pasal 34

  1. Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati / Walikota.
  2. Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin

Pada tanggal : 15 Maret 2006

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,

H . RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarmasin

Pada tanggal 15 Maret 2006

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI

KALIMANTAN SELATAN,

H. M. MUCHLIS GAFURI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

TAHUN 2006

NOMOR 2 SERI E NOMOR SERI 1

PENJELASAN ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

NOMOR 2 TAHUN 2006

TENTANG

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN

PENCEMARAN AIR

I. UMUM

Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Agar air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi hal yang sangat penting.

Kegiatan pembangunan yang makin meningkat membawa dampak terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi kehidupan tidak dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini juga berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air dengan menurunnya mutu air sebagai akibat terjadinya pencemaran air oleh adanya usaha atau kegiatan pembangunan yang membuang limbah cairnya ke sumber-sumber air. Pencemaran lingkungan dan atau pencemaran air pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat banyak atau merupakan beban sosial, yang nantinya masyarakat dan pemerintah pula harus menanggung beban pemulihannya. Keadaan ini mendorong diperlukannya upaya pengendalian pencemaran air, sehingga resiko yang diterima dapat ditekan sekecil mungkin. Upaya pengendalian pencemaran air tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan dan pematuhan agar ketentuan-ketentuan yang telah diatur bisa ditaati. Untuk itu diperlukan suatu perangkat hukum yan mengatur, dimana dicantumkan secara tegas kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha / kegiatan sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam ikut memelihara kelestarian sumber-sumber air, sesuai dengan tanggungjawabnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.Cukup jelas.

Pasal 2.Cukup jelas.

Pasal 3.Cukup jelas.

Pasal 4. Yang dimaksud dengan pengelolaan kualitas air adalah pengelolaan kualitas air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya yang dilakukan pada :

a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;

b. mata air yang terdapat diluar hutan lindung ;

c. akuifer air tanah dalam.

Yang dimaksud dengan pengendalian pencemaran air adalah pengendalian pencemaran air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penangulangan pencematan air serta pemulihan kulalitas air yang dilakukan diluar :

a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;

b. mata air yang terdapat diluar hutan lundung ;

c. akuifer air tanah dalam.

Pasal 5.Cukup jelas.

Pasal 6. Dalam pengendalian, selain melibatkan instansi terkait dapat pula melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan, Perusahaan Daerah Air Minum, dan konsultan masalah air.

Pasal 7.Cukup jelas.

Pasal 8.Cukup jelas.

Pasal 9.Cukup jelas.

Pasal 10.Cukup jelas.

Pasal 11.Cukup jelas.

Pasal 12.Cukup jelas.

Pasal 13.Cukup jelas.

Pasal 14.Cukup jelas.

Pasal 15.Cukup jelas.

Pasal 16.Cukup jelas.

Pasal 17.Cukup jelas.

Pasal 18.Cukup jelas.

Pasal 19.Cukup jelas.

Pasal 20.Cukup jelas

Pasal 21.Cukup jelas.

Pasal 22.Cukup jelas.

Pasal 23.Cukup jelas.

Pasal 24.Ayat (1).Cukup jelas.

Ayat (2). Huruf a.Cukup jelas.

Huruf b.Cukup jelas.

Huruf c.Cukup jelas.

Huruf d.Cukup jelas.

Huruf e.Cukup jelas.

Huruf f. Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha, biayanya

dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke laboratorium. Apabila hasilnya meragukan instansi yang berwenang yang mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan pengambilan contoh sendiri dengan biaya APBD.

Huruf g.Cukup jelas.

Pasal 25.Cukup jelas.

Pasal 26.Ayat (1).Cukup jelas.

Pasal 27.Ayat (1).Cukup jelas.

Ayat (3). Dalam pengawasan dan pemantauan, disamping instansi-instansi terkait juga melibatkan masyarakat khususnya yang tergabung dalam LSM lingkungan hidup.

Pasal 27.Cukup jelas.

Pasal 28.Huruf a.Cukup jelas.

Huruf b. Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha biayanya dibebankan

kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke laboratorium. Apabila hasil tersebut meragukan, instansi yang berwenang yang mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan pengambilan contoh sendiri dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Huruf c.Cukup jelas.

Huruf d.Cukup jelas.

Pasal 29.Cukup jelas.

Pasal 30.Cukup jelas.

Pasal 31.Ayat (1).Cukup jelas.

Ayat (2).Cukup jelas.

Ayat (3). Yang bersangkutan force majeure adalah suatu keadaan terpaksa

(darurat).

Pasal 32.Cukup jelas.

Pasal 33.Cukup jelas.

Pasal 34.Cukup jelas.

Pasal 35.Cukup jelas.

Pasal 36.Cukup jelas.

C. Program Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup untuk Pencemaran Air

Saat ini berbagai kebijakan, khususnya yang terkait dengan pengendalian pencemaran telah ditetapkan, namun di lapangan masih banyak ditemukan kasus-kasus pencemaran lingkungan. Hal ini terjadi karena masih terbatasnya pemahaman dan pentaatan terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan tersebut.

Rendahnya tingkat penaatan lingkungan ini dapat dilihat secara nyata dari hasil Program Peringkat Kinerja (PROPER) yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup pada bulan Agustus 2005. Dari 466 perusahaan yang dinilai, 47% persen termasuk katagori tidak taat ( 32% berperingkat MERAH dan 15% berperingkat HITAM), 48% perusahaan mendapat peringkat BIRU (mentaati peraturan perundang-undangan lingkungan), dan 5% berperingkat HIJAU (beyond compliance). Jenis perusahaan yang dinilai tersebut meliputi perusahaan manufaktur, prasarana dan jasa (MPJ), perusahaan pertanian dan kehutanan (PDK), serta perusahaan pertambangan, energi dan migas (PEM). Sedangkan peringkat yang diperoleh perusahaan pertanian dan kehutanan atau Agro Industri dari 102 perusahaan yang dinilai adalah 44 perusahaan berperingkat BIRU, 42 perusahaan berperingkat MERAH dan 16 perusahaan berperingkat HITAM. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa 43% perusahaan pertanian dan kehutanan (Agro Industri) mentaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan, sedangkan 57 % dinilai belum taat. Dengan kondisi seperti ini maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang berbagai kebijakan pemerintah yang menyangkut pengendalian pencemaran.

Workshop Sosialisasi Peraturan Dan Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan dari Kegiatan Agro Industri ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku agroindustri terhadap peraturan perundangan pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan pengendalian pencemaran. Penyelenggaraan kegiatan ini bertempat di Hotel Jayakarta pada tanggal 24 Nopember 2005 dengan menampilkan narasumber dari intern Kementerian Lingkungan Hidup dan dari Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO). Materi yang disampaikan meliputi kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran Air dan Udara, Administrasi Pengelolaan Limbah B3, Pengawasan Pengelolaan limbah B3, PROPER, serta PROPER dan Peningkatan Penaatan Industri Karet. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang berasal dari berbagai industri yang meliputi industri Kelapa Sawit, Gula, Karet, Tapioka, Rokok, Playwood, Makanan, Tepung Terigu serta Susu dan Makanan dari Susu.

Kesimpulan dari Workshop ini antara lain :

  1. Kebijakan yang terkait dengan Pengendalian Pencemaran akan efektif apabila ada komitmen dari semua pihak termasuk perusahaan dan asosiasi untuk mentaati kebijakan tersebut.
  2. Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pengendalian Pencemaran perlu terus dilakukan dengan frekuensi yang lebih sering disesuaikan dengan ketersedian APBN,
  3. Insentif dan disinsentif perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup telah dilakukan, salah satunya dengan adanya MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Bank Indonesia yang memasukkan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan pemberian kredit yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
  4. PROPER sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan daerah secara khusus cukup



Sumber :Asdep Urusan Pengendalian Pencemaran Agro Industri Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup Jl. DI.Panjaitan, Kav. 24Jakarta 13410.Telp./Fax 021- 8517257.

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

D. Peraturan Baku Mutu Air

KEPUTUSAN

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NOMOR 112 TAHUN 2003

TENTANG

BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman (realestate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama;

2. Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan;

3. Pengolahan air limbah domestik terpadu adalah sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara bersama-sama (kolektif) sebelum dibuang ke air permukaan;

4. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2

1. Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen.

2. Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk pengolahan air limbah domestik terpadu.

Pasal 3

Baku mutu air limbah domestik adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal 4

Baku mutu air limbah domestik dalam keputusan ini berlaku bagi :

a. semua kawasan permukiman (real estate), kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen;

b. rumah makan (restauran) yang luas bangunannya lebih dari 1000 meter persegi; dan

c. asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.

Pasal 5

Baku mutu air limbah domestik untuk perumahan yang diolah secara individu akan ditentukan kemudian.

Pasal 6

1. Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

2. Apabila baku mutu air limbah domestik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah domestik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 7

Apabila hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau hasilkajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dari usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .

Pasal 8

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen wajib :

a. melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan;

b. membuat saluran pembuangan air limbah domestik tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.

c. membuat sarana pengambilan sample pada outlet unit pengolahan air limbah.

Pasal 9

1. Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan secara bersama-sama (kolektif) melalui pengolahan limbah domestik terpadu.

2. Pengolahan air limbah domestik terpadu harus memenuhi baku mutu limbah domestik yang berlaku

Pasal 10

1. Pengolahan air limbah domestik terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab pengelola.

2. Apabila pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjuk pengelola tertentu, maka tanggung jawab pengolahannya berada pada masing-masing penanggung jawab kegiatan

Pasal 11

Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.

Pasal 12

Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 13

Apabila baku mutu air limbah domestik daerah telah ditetapkan sebelum keputusan ini :

a. lebih ketat atau sama dengan baku mutu air limbah sebagaimana

dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah domestik tersebut tetap berlaku;

b. lebih longgar dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam

Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah domestik tersebut wajib disesuaikan dengan Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 14

Pada saat berlakunya Keputusan ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan baku mutu air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta

pada tanggal : 10 Juli 2003

Menteri Negara Lingkungan Hidup,

ttd

Nabiel Makarim, MPA, MSM

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi MENLH Bidang Kebijakan

Dan Kelembagaan Lingkungan Hidup,

Hoetomo, MPA.

E. Peraturan Air Limbah

KEPUTUSAN

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NOMOR 111 TAHUN 2003

TENTANG

PEDOMAN MENGENAI SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN SERTA

PEDOMAN KAJIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

KE AIR ATAU SUMBER AIR

Pasal 1

Setiap usaha dan atau kegiatan dilarang membuang air limbah yang mengandung

radioaktif ke air atau sumber air.

Pasal 2

Bupati/Walikota dilarang menerbitkan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber

air yang melanggar baku mutu air dan menimbulkan pencemaran air.

Pasal 3

1. Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau

sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.

2. Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil

kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau kajian upaya pengelolaan

lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

3. Syarat-syarat perizinan pembuangan air limbah ke air atau sumber air wajib

mematuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Pasal 4

1. Permohonan izin membuang air limbah ke air atau sumber air wajib dilengkapi data dan informasi dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.

2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalama ayat (1) di atas merupakan

salah satu syarat permohonan izin pembuangan air limbah ke air dan atau sumber air.

3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas, permohonan izin wajib dilengkapi dengan :

a. Dokumen hasil kajian pembuangan air limbah ke air dan atau sumber air;

b. Hasil pemantauan pengelolaan lingkungan pada bulan terakhir;

c. Dokumen lain yang terkait dengan pengisian formulir sebagaimana

terlampir dalam Keputusan ini;

Pasal 5

Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada :

a. jenis industri dan jenis usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan;

b. rona lingkungan;

c. jumlah limbah yang dibuang;

d. daya tampung beban pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Keputusan

Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 tentang Pedoman

Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.

Pasal 6

Bupati/Walikota wajib mencantumkan dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air seluruh kewajiban dan larangan bagi usaha dan atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Pasal 7

Izin pembuangan air limbah ke tanah di atur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 27 Juni 2003

Menteri Negara

Lingkungan Hidup,

ttd.

Nabiel Makarim, MPA, MSM

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi I MENLH Bidang Kebijakan

dan Kelembagaan Lingkungan Hidup,

Hoetomo, MPA.

LAMPIRAN

Keputusan Menteri Negara

Lingkungan Hidup

Nomor 111 Tahun 2003

Tanggal 27 Juni 2003

I. Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah

1. Pemohon mengajukan izin kepada Bupati/Walikota melalui kepala instansi yang bertanggung jawab di Kabupaten/Kota.

2. Surat permohonan izin dibuat dalam jumlah rangkap tertentu sesuai dengan

kebijakan Bupati/Walikota.

3. Kepala Instansi yang bertanggung jawab di Kabupaten/Kota memeriksa

kelengkapan persyaratan permohonan izin, apabila tidak lengkap dikirim

kembali ke pemohon izin.

4. Kepala instansi yang bertanggung jawab di kab/kota menugaskan tim teknis

untuk melakukan telaahan dan memproses permohonan izin.

5. Tim teknis perizinan menelaah dan memproses berkas permohonan izin

meliputi tahap:

a. kunjungan lapangan apabila diperlukan;

b. sidang pembahasan;

c. penyusunan konsep surat izin.

6. Bupati/ walikota menerbitkan, menangguhkan, atau menolak surat izin.

7. Surat izin, surat penangguhan, atau surat penolakan diterima pemohon izin.

Keterangan:

Tim teknis merupakan tim yang dibentuk oleh Bupati/ Walikota yang beranggotakan dari instansi yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan pengelolaan air atau instansi pembina usaha dan atau kegiatan pemohon izin.

II. Proses Perizinan Pembuangan air Limbah ke Air Permukaan

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NOMOR 09 TAHUN 2007

TENTANG

BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

INDUSTRI RAYON

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Industri rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek.

2. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur

pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

3. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah

permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai,

rawa, danau, situ, waduk, dan muara.

4. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud

cair.

5. Kuantitas air limbah maksimum adalah jumlah air limbah tertinggi yang masih

diperbolehkan dibuang ke sumber air setiap satuan produk.

6. Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam

air limbah.

7. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang

dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air

limbah.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1). Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(2). Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan berdasarkan

kadar dan kuantitas air limbah.

Pasal 4

Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat

tidak boleh dilampaui.

Pasal 5

(1). Daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan

industri rayon dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(2). Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan peraturan daerah provinsi.

Pasal 6

Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan industri rayon mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1), maka diberlakukan baku mutu air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.

Pasal 7

Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 6, maka dalam persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.

Pasal 8

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri rayon wajib:

a. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke

sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam

Lampiran Peraturan Menteri ini;

b. menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak

terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;

c. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan pencatatan

debit harian air limbah tersebut;

d. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur buangan air

bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah;

e. melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya;

f. memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air hujan;

g. melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air limbah, untuk

parameter pH dan COD;

h. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;

i. memeriksakan kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara periodik paling sedikit 1 (satu)

kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi;

j. menyampaikan laporan debit harian air limbah, pencatatan produksi bulanan,

pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan hasil analisa laboratorium

terhadap baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf e,

huruf g, dan huruf i secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)

bulan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri, serta

instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundanganundangan; dan

k. melaporkan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri

mengenai kejadian terlampauinya baku mutu karena keadaan terhentinya

sebagian atau seluruh kegiatan operasi sampai dimulainya kembali kegiatan

operasi tersebut disertai rincian kegiatan penanggulangannya.

Pasal 9

Bupati/Walikota wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, atau Pasal 7 dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke dalam izin pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon.

Pasal 10

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini semua peraturan yang berkaitan dengan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal : 4 Juli 2007

Menteri Negara

Lingkungan Hidup,

ttd

Ir. Rachmat Witoelar.

C. Studi Kasus

Suatu pabrik sasirangan di daerah Martapura yang terletak di sebelah hulu sungai Martapura membuang limbah dari kegiatan produksinya. Seorang mahasiswa melakukan penelitian terhadap sungai Martapura, dia melakukan penelitian dengan mengambil sampel di daerah hilir sungai Martapura karena hipotesanya menyatakan bahwa sungai tersebut tercemar oleh suatu senyawa x hasil dari pembuangan limbah tersebut. Namun, setelah diteliti tidak ada zat pencemar pada sungai tersebut karena telah terjadi pengenceran.

Bagaimana cara mengetahui sungai Martapura tercemar atau tidak ?

Ada dua cara utama untuk mengukur kualitas air. Salah satunya adalah untuk mengambil sampel air dan mengukur konsentrasi bahan kimia yang berbeda di dalamnya. Jika bahan kimia yang berbahaya atau konsentrasi terlalu besar, kita dapat menganggap air tercemar. Pengukuran seperti ini dikenal sebagai indikator kimia kualitas air. Cara lain untuk mengukur kualitas air melibatkan memeriksa ikan, serangga, dan invertebrata lain. Jika banyak berbagai jenis makhluk dapat hidup di sungai, kualitasnya cenderung sangat baik, jika sungai tidak mendukung kehidupan ikan sama sekali, kualitasnya tidak baik. Pengukuran seperti ini disebut sebagai indikator biologis kualitas air. sesuai perkiraan umumnya, yaitu debit sungai yang besar menyebabkan Daya Hantar Listrik (DHL) dan Zat terlarut lebih kecil daripada keadaannya pada debit kecil Hal ini jelas disebabkan oleh proses pengenceran. Namun kekecualian tetap terjadi pada lokasi dan waktu tertentu. Hal tersebut diduga disebabkan oleh fluktuasi kadar zat terlarut yang terdapat dalam air limbah (point source).

A. METODE PELAKSANAAN PEMANTAUAN

1. Penentuan Segmen Sungai dan Titik Sampling

Penentuan segmen sungai dan titik sampling bertujuan agar dapat diperoleh sampel air yang dapat mewakili sehingga dapat memenuhi tujuan pemantauan yang ditargetkan. Sehingga dalam penentuan titik sampling perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Proses yang mempengaruhi kualitas air.

2. Pengetahuan tentang geografi, penggunaan air dan pembuangan limbah.

3. Kemungkinan variasi musim dan variasi lokasi terhadap parameter yang diukur.

4. Meminimasi interfensi manusia yang bukan merupakan bagian dari program pemantauan demikian juga hindari struktur di badan air yang dapat mengganggu flow atau kondisi kimia bila keberadaan struktur tersebut bukan fokus pemantauan. Untuk itu titik sampling perlu ditempatkan jauh ke arah hilir dari struktur tersebut bila kualitas air pada aliran bebas yang dijadikan fokus pemantauan.

5. Lokasi harus diidentifikasi dengan tepat sehingga pengulangan pengambilan sampel dapat dilakukan kembali. Sebagai bahan pertimbangan penentuan sungai / avour. Penentuan titik sampling di sungai. Agar diperoleh gambaran mengenai kualitas air sungai maka penentuan titik sampling di sungai dilakukan dengan pertimbangan bahwa air sungai pada titik tersebut telah betul-betul homogen atau tercampur dengan baik. Untuk memverifikasi bahwa pada titik sampling tersebut sudah terjadi percampuran air sungai yang baik maka perlu dilakukan pemeriksaan homogenitas dengan cara pengambilan beberapa sampel pada titik sepanjang lebar dan kedalaman sungai untuk dianalisis beberapa parameter yang khas seperti pH, temperatur dan oksigen terlarut. Jika hasil yang diperoleh tidak berbeda secara signifikan maka suatu titik sampling dapat ditentukan di tengah aliran atau titik lain yang mudah pengambilannya. Bila hasil analisis berbeda nyata dari satu titik dengan yang lainnya maka perlu diambil sampel dari beberapa titik.

2 Prosedur Pengambilan dan Pengumpulan Data

Metode pengambilan sampel atau contoh uji air adalah proses pengambilan air di lokasi yang telah ditentukan, mengukur parameter yang dapat diukur langsung di lapangan (misalnya: pH, temperatur, dan oksigen terlarut), mengawetkan, menyimpan dan membawa contoh uji ke laboratorium yang telah ditunjuk sesuai metode yang telah dibakukan.

Urutan pelaksanaan pengambilan contoh kualitas air adalah sebagai berikut :

a. Membuat perencanaan pengambilan contoh uji

b. Menentukan lokasi pengambilan contoh

c. Menentukan titik pengambilan contoh

d. Melakukan pengambilan contoh

e. Melakukan pemeriksaan kualitas air di lapangan

f. Melakukan pengolahan pendahuluan dan pengawetan contoh

g. Pengepakan contoh dan pengangkutan ke laboratorium

Teknik pengambilan contoh

Teknik pengambilan contoh harus disesuaikan dengan tujuan pengambilan contoh yaitu pengambilan contoh sesaat (grab sample) adalah contoh yang menunjukkan sifat contoh pada saat contoh diambil. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah:

Contoh air sungai sebaiknya diambil dari bagian yang mengalir dan dekat dengan permukaan. Bagian sungai yang diam sebaiknya dihindari. Untuk sungai yang lebar dan lurus, contoh diambil dari tepi tetapi pada jarak paling sedikit 1 m dari tepi sungai. Pengambilan contoh air sungai yang tidak terjangkau tangan, contoh air dapat diambil dengan botol pemberat.

3 Instrumen, Metode Laboratorium dan Parameter Pemantauan

Analisis kualitas air sungai adalah proses pengujian air sesuai parameter yang telah ditentukan di laboratorium, menggunakan metode uji yang telah ditetapkan untuk setiap parameter. Pemilihan parameter pengukuran tergantung pada peruntukan badan air (ekosistem, air minum, rekreasi, industri, pertanian) dan tujuan kajian. Berikut ini contoh kondisi lingkungan dan parameter spesifik yang diukur :

a. Limbah organik yang terkandung dalam limbah rumah tangga, tempat pemotongan hewan, pengolahan makanan dan industri pertanian yang sejenis perlu diukur BOD, COD, TOC, nitrogen organik terlarut, total phosphor dan total faecal coliform.

b. Hasil eutrofikasi nutrien yang memasuki air permukaan dari lahan pertanian perlu diukur NH3, NO3, NO2, total fosfor, total N, transparasi dan khlorophil a.

c. Pertanian dan irigasi dapat menghasilkan konsentrasi tinggi terhadap parameter tertentu seperti nitrat dan fosfat dari pemupukan, pestisida dan herbisida. Tingginya konsentrasi suatu pencemar dapat menyebabkan problem pada penggunaan air pertanian misalnya permeabilitas tanah dan tanaman dapat terganggu, ternak dapat keracunan, pengerjaan pertanian juga dapat menyebabkan erosi. Variabel yang dapat diukur terhadap air untuk pertanian misal TDS, TSS, Na, Ca, Mg, faecal coliform, pestisida, herbisida (tergantung dari aplikasi pertanian yang dimaksud yaitu memperhatikan pola pemakaian bahan kimia yang digunakan untuk pertanian di area pemantauan).

d. Effluen industri mungkin mengandung bahan kimia beracun organik atau anorganik atau keduanya, tergantung dari jenis industri (diperlukan data proses industri untuk menentukan parameter).

e. Pengasaman sungai atau air tanah dihasilkan dari transpor yang cukup panjang dari pencemar di atmosfir. Air buangan dari tambang batubara adalah asam kuat dan sering menimbulkan pengasaman badan air. Air yang menjadi asam harus dianalisis fraksi logam terlarutnya seperti Al,Cd,Cu,Fe, Mn, Zn, pH dan alkalinitas. Pertimbangan dalam pemilihan parameter juga memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Pemilihan parameter yang tepat akan sangat berguna sebagai bahan untuk teknik pengelolaan dan analisis data tingkat lanjut suatu perairan.

4. Cara Pengolahan dan Analisis Data

Cara pengolahan dalam pengawetan contoh

Pengawetan contoh untuk parameter tertentu diperlukan apabila pemeriksaan tidak dapat langsung dilakukan setelah pengambilan contoh. Jenis bahan pengawet yang digunakan dan lama penyimpanan berbeda-beda tergantung pada jenis parameter yang akan diperiksa. Adapun cara pengawetan ada 2 (dua) macam yaitu dengan cara fisika dan kimia. Pengawetan secara fisika dilakukan dengan cara pendinginan contoh pada suhu 40C atau pembekuan, sedangkan pengawetan dengan cara kimia dapat dilakukan sebagai berikut :

a. Pengasaman yaitu penambahan HNO3 pekat atau HCl pekat atau H2SO4 pekat

kedalam contoh air sampai pH <2.

b. Penambahan larutan basa ke dalam contoh air sampai pH mencapai 10-11.

Analisis data

Mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air, salah satu metode yang digunakan untuk menentukan status mutu kualitas air sungai adalah dengan metode STORET. Dengan metode STORET ini dapat diketahui parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air. Secara prinsip metode STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air.

Prosedur penggunaan metode STORET

Penentuan status mutu air dengan menggunakan metode STORET dilakukan

dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Melakukan pengumpulan data kualitas air dan debit air secara periodik

sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data).

b. Membandingkan data hasil pengukuran dari masing-masing parameter air

dengan nilai baku mutu yang sesuai dengan kelas air.

c. Jika hasil pengukuran memenuhi nilai baku mutu air (hasil pengukuran < baku

mutu) maka diberi skor 0.

d. Jika hasil pengukuran tidak memenuhi nilai baku mutu air atau (hasil

pengukuran >baku mutu) maka diberi skor sesuai dengan Tabel 3.1 berikut :

Tabel 3.1. Penentuan Sistem Nilai untuk Menentukan Status Mutu Air dengan

Metode STORET

Jumlah Contoh Nilai Parameter

Fisika Kimia Biologi

<10 Maksimum -1 -2 -3

Minimum -1 -2 -3

Rata-rata -3 -6 -9

>10 Maksimum -2 -4 -6

Minimum -2 -4 -6

Rata-rata -6 -12 -18

e. Jumlah negatif dari seluruh parameter dihitung dan ditentukan status mutunya

dari jumlah skor yang didapat dengan menggunakan sistem nilai.

f. Cara untuk menentukan status mutu air adalah dengan menggunakan sistem

nilai dari US-EPA (United State - Environmental Protection Agency) dengan

mengklasifikasikan mutu air dalam empat kelas seperti pada Tabel 3.2, yaitu :

Tabel 3.2. Sistem Nilai Penentuan Status Mutu Air

No Kategori Skor Status

1 Kelas A Baik sekali 0 Memenuhi BML

2 Kelas B Baik -1 s/d -10 Cemar ringan

3 Kelas C Sedang -11 s/d -30 Cemar sedang

4 Kelas D Buruk >-31 Cemar berat

DAFTAR PUSTAKA

agroindustri@menlh.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it \">agroindustri@menlh.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
thm@menlh.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it \"> thm@menlh.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .Diakses tanggal 10 Maret 2010.

file:///E:/search.htm. Diakses tanggal 10 Maret 2010.

http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:TEG8veFSmocJ:www.blh.sumutpov.go.id/files/pdf/11_PP_RI_No.82_Tahun_2001_Pengelolaan_Kualitas_air_dan_Pe.pdf+pp+no+82/2001&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgSeC6fWv2hYmL_0YEhjMRQUolEz2apeIacsyHRfnL5keLc1vsC8iqg11HwNzVBkvIQbiZVBMU--uuw5NSgoDGdDxXU7QmKovAWrxZ1GkjQ6nE15FTuks-FTWz6uPYTtnSlpm1K&sig=AHIEtbTDMRUmib3K_AHu3gftbzR1U5gG8A.Di akses tanggal 10 Maret 2010.

www.kalselprov.go.id. Diakses tanggal 12 Maret 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar